Beredarnya sertipikat yang bertumpang tindih atau overlaping di tengah masyarakat sebagai bukti pembuatan sertipikat hak atas tanah kurang tertib. Kasus yang terjadi terhadap tumpang tindih sertipikat Hak Guna Bangunan oleh PT. Mustika Hadiasri (PT. MHA) dengan Sertipikat Hak Pakai UPBU Budiarto mengenai Pemegang sertipikat Hak Guna Bangunan. Rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang Sertipikat HGB yang berada di atas tanah Hak Pakai Barang Milik Negara dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh badan hukum sebagai pemegang Sertipikat HGB. Metode penelitian menggunakan metode analisis normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang Sertipikat HGB yang berada di atas tanah Hak Pakai Barang Milik Negara berada pada pihak PT. MHA dan UPBU Budiarto dilaporkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh badan hukum pemegang Sertipikat HGB untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih Sertipikat di atas hak pakai Barang Milik Negara adalah dengan mengecek keabsahan kedua Sertipikat yang tumpang tindih ke Badan Pertanahan Nasional, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dengan kesepakatan tertulis dan disetujui oleh para pihak, penyegelan pada tanah sengketa, serta proses mediasi dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Saran pada penelitian ini diharapkan pemerintah membuat kebijakan terkait mekanisme pendaftaran hak atas tanah yang jelas dan tegas, Kemudian setiap warga negara maupun badan hukum lebih berhati-hati dalam menjual belikan dengan landasan hukum yang jelas.
Copyrights © 2025