Klausul take-or-pay dalam perjanjian jual beli gas alam lazim digunakan sebagai mekanisme kepastian pendapatan bagi penjual. Namun, persoalan hukum timbul karena klausul tersebut mengharuskan pembeli membayar penuh atas volume gas yang disepakati, meskipun tidak seluruhnya diambil, sehingga menimbulkan potensi ketimpangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian permasalahan yang muncul akibat dari klausul take-or-pay dalam perjanjian jual beli gas alam yang dapat melindungi kepentingan penjual dan pembeli secara proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta mengacu pada teori perjanjian, teori keadilan, dan teori penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul take-or-pay ini berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak disusun dengan memperhatikan proporsionalitas hak dan kewajiban para pihak. Kesimpulannya, keberadaan klausul take-or-pay hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan dan proporsionalitas, serta memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa yang melindungi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang. Sarannya Pemerintah dan pelaku industri energi perlu mendorong penggunaan contractual risk-sharing mechanism yang adil dalam klausul ini, termasuk pengaturan tentang kompensasi yang wajar apabila terjadi kegagalan pengambilan gas yang bukan karena kelalaian pembeli.
Copyrights © 2025