Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai edukasi antikorupsi melalui penggunaan media sosial. Melalui media sosial, masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam memberantas tindak pidana melalui kampanye antikorupsi. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya dan perilaku anti-korupsi di kalangan masyarakat saat ini. Dengan demikian, mereka dapat mengubah persepsi dan sikap mereka terhadap korupsi dan secara aktif menolaknya. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah Participatory Action Research (PAR), yang telah yang telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penggunaan media sosial dalam pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat setempat. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini menunjukkan bahwa masyarakat telah secara efektif menyerap pengetahuan dan dapat merumuskan kampanye antikorupsi melalui media sosial yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 0000