Pencemaran lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan instrumen hukum yang mengatur tentang sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup, baik sanksi penindakan maupun sanksi pidana penjara. Penerapan sistem jalur ganda dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup dengan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Melalui kajian sosiologi hukum diharapkan sistem jalur ganda dapat diterapkan secara efektif terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris atau yuridis sosiologis (socio legal research). Hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan double track system berupa sanksi pidan dan sanski tindakan perlu dilakukan guna menghindari semakin parahnya kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan. upaya tindakan dilakukan guna mengembalikan lingkungan yang telah tercemar dan sanksi pidana dijalankan guna memberikan efek jera bagi setiap pelaku perusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2025