Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menyoroti minimnya peran substantif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan arah pembangunan hukum nasional. Dalam sistem presidensial yang seharusnya menjunjung tinggi asas checks and balances, dominasi eksekutif dalam proses perencanaan justru menimbulkan penyimpangan terhadap asas kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengucilan peran substantif DPR dalam perumusan RPJPN berdampak pada legitimasi hukum dan demokrasi partisipatif, serta mengkaji kecenderungan elitis dan tidak responsifnya pembangunan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, konseptual, dan filosofis, melalui studi pustaka regulasi dan teori hukum progresif. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran DPR dalam RPJPN hanya bersifat formalitas prosedural tanpa partisipasi deliberatif, sehingga hukum kehilangan legitimasi sosial dan etisnya. Dominasi teknokratis-eksekutif menjadikan hukum sekadar alat politik untuk pembangunan ekonomi, yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali mekanisme penyusunan RPJPN agar lebih demokratis, partisipatif, dan mencerminkan aspirasi rakyat secara substantif.
Copyrights © 2025