Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi pemidanaan terhadapanak pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama dimukaumum serta penerapaan hukum materiil dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dalam Putusan NomorPutusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulis adalah jenispenelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsepsual. Bahan hukumyang digunakan mencakup bahan hukum primer, yaitu sumber perundang-undangan, putusan hakim, KUHP. Bahan hukum sekunder, yaitubersumber dari buku-buku literatur, studi perpustakaan, serta beberapajurnal yang berkaitan. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikanpetunjuk seperti ensiklopedia, kamus, artikel di internet. Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1) kualifikasi perbuatan tindakpidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh anakmerupakan perbuatan yang tergolong dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2)KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umumapabila pelakunya anak. 2) Penerapan hukum materiil dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst., sudah tepat. Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sesuai Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP. Hakim menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkanatas perbuatan yang dilakukan karena pelaku saat melakukan tindak pidanaberada dalam kondisi yang sehat, serta tidak ditemukan alasanpenghapusan pidana, maka hakim menjatuhkan putusan terhadap putusan pertama anakdengan pidana penjara Anak Iselama 9 (sembilan) bulan dan Anak II.dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan diLPKA, serta pada kasus putusan kedua Para Anak tersebut berupadikembalikan kepada orangtua/Wali masing-masing.
Copyrights © 2025