Eksistensi hukum pada masyarakat sangat urgent, karna hukum mengatur perilaku manusia. hukum tak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, sebab selain aturan itu berfungsi pasif, hukum juga berfungsi aktif pada mengontrol setiap tindakan individu serta selalu berusaha membawa rakyat kedalam suatu perubahan yg terencana. aturan yg berlaku pada warga , pada dasarnya berasal berasal rakyat itu sendiri serta secara sengaja jua dibebankan kepadanya, supaya duduk perkara/konflik bisa diminimalisirkan. Seyogyanya aturan yg diterapkan selalu memperhatikan kaidah yuridis, kaidah filosofish, kaidah utilities/sosiologi sebagai akibatnya tidak bertentangan menggunakan nilai-nilai yg hidup pada masyarakat. aturan yang didesain pada rakyat memiliki tujuan buat menciptakan perdamaian, ketentraman, dan ketertiban pada rakyat serta menyampaikan kepastian aturan. Tujuan aturan bisa dirasakan secara komprehensif pada rakyat, Jika hukum itu bisa berfungsi dalam rakyat. dengan demikian hukum dan warga mempunyai korelasi yg sangat signifikan. warga tanpa hukum, maka akan terjadi rancu balau dan terjadi tindakan yg sewenang-wenang, begitu juga kebalikannya hukum tanpa terdapat rakyat, maka aturan itu tidak berarti sama sekali.
Copyrights © 2025