Keterbatasan modal merupakan masalah utama yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modal sangat penting dalam mendukung perkembangan usaha. Banyak pelaku UMKM kesulitan mengembangkan usahanya karena kekurangan dana. Angel investor adalah individu yang memberikan dukungan modal kepada UMKM, terutama pada tahap awal, serta membantu melalui bimbingan dan jaringan bisnis. Namun, kerja sama ini tidak selalu berjalan sesuai harapan dan dapat menimbulkan wanprestasi, sehingga memicu persoalan hukum antara kedua pihak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan data lapangan, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara jelas mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban angel investor dalam investasi kepada UMKM. Hubungan antara angel investor dan UMKM umumnya berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap risiko kerugian bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025