Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membahas tentang Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai peran Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Situbondo yang dilihat dari sudut pandang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris yang mana penelitian ini menggambarkan fakta atau realita, keadaan dan gejala dalam peran Bawaslu pada Pemilu terhadap pengawasan pemilihan umum yang ada, serta menjadi faktor pendukung adanya pemberlakuaan di dalam Undang-undang Pemilu di Kabupaten Situbondo. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa, untuk melakukan penyelesaian pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, maka proses pengujiannya dilakukan melalui jalur wewenang dan peraturan pemilihan umum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan menggunakan alat peraga yang ada, serta bentuk kerjasama dari pihak-pihak terkait bahkan pihak dari luarpun juga diikut sertakan, agar terciptanya Pemilu yang profesional dan demokratiis serta bersih dari pelanggaran.
Copyrights © 2025