Penelitian ini tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan mengemudikan kendaraan secara balapan. Pasal 480 Kitab Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia NomorĀ 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor di Jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Akan tetapi di lapangan masih banyak anak-anak yang mengemudikan kendaraan di atas batas yang ditentukan (balapan), sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berbalapan.
Copyrights © 2023