Perkembangan sistem pembayaran digital melalui e-wallet memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan perlindungan konsumen dalam penggunaan e-wallet dari perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder berupa studi literatur dan laporan pengaduan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kontraktual (78%), pelanggaran data pribadi (70%), kehilangan saldo (65%), dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa (60%) menjadi permasalahan utama yang dihadapi konsumen. Hal ini mencerminkan belum optimalnya regulasi dan implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen e-wallet. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi antara UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta penguatan mekanisme penegakan hukum dan edukasi digital bagi masyarakat. Dengan demikian, perlindungan konsumen dalam transaksi digital dapat lebih adil, efektif, dan adaptif terhadap dinamika teknologi finansial.
Copyrights © 2025