Akomodasi Living law atau hukum yang hidup di masyarakat ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kerangka reformasi hukum pidana berdasarkan Pancasila sebagai falsafah Bangsa Indonesia. Muncul persoalan terkait living law yang dinamis akan menjadi kaku dipengaruhi formalisasi ke dalam Perda tentang Tindak Pidana Adat. Oleh karena itu, tulisan akan menganalisis bagaimana pengaruh living law dalam paradigma politik hukum dan hak asasi manusia terhadap orientasi penegakan hukum di Indonesia. Menggunakan model penelitian pustaka, serta pendekatan yuridis-normatif dan dielaborasikan dengan pendekatan sosio-legal, hasil penelitian menunjukan formulasi living law dalam politik hukum pidana pasca UU KUHP merupakan langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum sesuai cita hukum nasional bangsa Indonesia. Pelaksanaan living law ke dalam rancangan Perda Tindak Pidana Adat menjadi isu krusial yang harus diperhatikan terkait eksistensi dan relasi penegakan hukum yang proporsional. Perspektif hak asasi manusia juga menjelaskan perlunya formulasi secara jelas terhadap konsep perda tindak pidana adat untuk mencegah adanya gross violant of human rights.
Copyrights © 2025