Artikel ini mengajukan pola fast-track legislation dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Bank berbentuk BUMD yang dalam tahap likuidasi oleh LPS. Persoalan yang dikaji dalam artikel ini adalah karena adanya prinsip otonomi daerah bagi Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik berupa pembentukan dan pembubaran bank BUMD pada satu sisi, namun pada sisi lain LPS yang berwenang melakukan likuidasi tidak dapat menunggu lama proses pembentukan Perda secara reguler karena dapat menggangu prinsip prediktabilitas dan kepastian hukum penyelesaian likuidasi bank. Artikel ini beragumen bahwa pola fast-track legislation dapat menjadi jalan tengah dua rezim hukum yang berbeda yakni hukum perbankan bagi LPS dan rezim hukum pemerintahan daerah bagi pemerintah daerah itu sendiri. Pola fast-track legislation itekankan pada perencanaan kumulatif terbuka, tidak perlunya Naskah Akademik, penyederhanaan dan percepatan waktu pembahasan maupun penetapan, pengesahan dan pengundangan.
Copyrights © 2025