Masyarakat Manggarai memiliki kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dalam tradisi setempat dikenal dengan istilah Lonto Leok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan serta menganalisis pelaksanaan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Lonto Leok oleh lembaga adat Manggarai, termasuk kedudukannya dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, peraturan perundang-undangan, dan sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Lonto Leok merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat Manggarai. Proses penyelesaian ini dilaksanakan oleh lembaga adat Manggarai yang terdiri dari para pemimpin adat atau tua adat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Para tua adat yang terlibat dalam penyelesaian tindak pidana melalui Lonto Leok antara lain tu’a kilo, tu’a panga, dan tu’a gendang. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Lonto Leok memperoleh pengakuan dan penghormatan dalam kerangka hukum nasional.
Copyrights © 2025