Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan tentang "hate speech" atau ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan utama yang diidentifikasi adalah kurangnya pengetahuan siswa mengenai dampak ujaran kebencian. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan tanya jawab untuk memastikan penyampaian materi yang efektif dan partisipasi aktif dari peserta. Sebelum sosialisasi, 98% siswa belum memahami konsep ujaran kebencian menurut UU ITE, sementara 2% memiliki pemahaman dasar dari berita. Setelah sosialisasi, hasil post-test menunjukkan bahwa 100% siswa telah memahami dengan baik ujaran kebencian berdasarkan UU ITE dan menyadari pentingnya etika dalam bermedia sosial. Kegiatan ini berhasil membekali siswa dengan pemahaman krusial mengenai tanggung jawab digital.
Copyrights © 2024