Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam konteks tindakan perlawanan terhadap begal, dengan meninjau perspektif hukum positif Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dan hukum pidana Islam. Fenomena meningkatnya kasus warga sipil yang melakukan pembelaan terhadap pelaku kriminal dengan konsekuensi hukum, menjadi perhatian khusus karena sering kali masyarakat dihadapkan pada situasi yang memaksa untuk melakukan tindakan yang melebihi batas kewajaran. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memperjelas batas-batas legal dan moral dari tindakan pembelaan dalam kondisi terpaksa, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi yang memiliki kompleksitas sosial tersendiri. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum, jurnal akademik, serta dokumen kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, noodweer exces dipandang sebagai alasan penghapus pidana apabila pelampauan batas pembelaan terjadi akibat guncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman yang mendadak. Sementara dalam hukum Islam, pembelaan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan merupakan bagian dari maq??id al-syar?‘ah, dan diperbolehkan sepanjang tidak melampaui prinsip keadilan dan proporsionalitas. Terdapat titik temu antara kedua sistem hukum dalam hal pengakuan terhadap kondisi psikis pelaku saat membela diri. Namun, kekaburan batasan yuridis mengenai pelampauan yang dapat ditoleransi masih menjadi tantangan besar dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperjelas urgensi reformulasi hukum pembelaan darurat yang lebih kontekstual serta berkeadilan, sekaligus menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas dalam memahami hak dan batas pembelaan diri menurut hukum yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025