Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif peran serta masyarakat dalam proses legislasi nasional, dengan studi fokus pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua regulasi ini merupakan instrumen hukum strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan informasi yang terbuka dan akuntabel. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya efektivitas implementasi kedua undang-undang tersebut dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil, khususnya kelompok yang rentan terhadap eksklusi sosial dan geografis. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumen, yang mencakup analisis terhadap substansi hukum, proses legislasi, serta pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU SISDIKNAS dan UU KIP telah memuat prinsip-prinsip partisipasi publik dan akses yang inklusif. Namun, dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi faktual di lapangan. Kendala utama yang diidentifikasi meliputi minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang, dominasi elit dalam agenda legislasi, lemahnya pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta hambatan birokrasi dan koordinasi antar lembaga. Selain itu, inkonsistensi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah turut memperlemah efektivitas regulasi tersebut. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi sistem legislasi harus diarahkan pada penguatan mekanisme partisipasi publik yang substansial, peningkatan kapasitas institusi pengawas, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor dan tingkat pemerintahan. Dengan tata kelola legislasi yang lebih inklusif dan akuntabel, regulasi di bidang pendidikan dan informasi dapat berfungsi secara optimal dalam mendorong pemerataan akses dan kualitas layanan publik yang berkeadilan.
Copyrights © 2025