Transportasi udara merupakan salah satu jenis transportasi yang paling diminati dan terus berkembang pada era saat ini. Transportasi udara menjadi pilihan utama banyak orang karena mampu mencapai tempat yang sulit dijangkau dengan cepat. Namun, Penggantian kode tiket dari "Batik Air" menjadi "Lion Air" dan pemindahan jam penerbangan akibat kelalaian maskapai menimbulkan kerugian bagi penumpang. Batik Air tidak memberikan informasi yang jelas, sehingga penumpang mengalami kerugian baik dari segi biaya maupun waktu. Pihak maskapai penerbangan Batik Air dalam hal ini tidak memberikan pemberitahuan lebih dahulu dan informasi yang jelas pada penumpang, sehingga hal ini menimbulkan kerugian baik dari segi biaya dan segi waktu bagi penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab maskapai penerbangan Batik Air atas terjadinya penggantian kode tiket dan pemindahan jam penerbangan. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan pada pembahasan penelitian ini melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan melalui studi kasus (case study). Penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara maskapai, asuransi, dan penumpang menciptakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Batik Air wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat perubahan kode tiket dan jadwal penerbangan.
Copyrights © 2025