Penelitian ini membahas praktik akad jual beli antara pengepul dan nelayan di Desa Pematang Rahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan tujuan menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris, menggabungkan studi literatur dan observasi lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli antara nelayan dan pengepul telah memenuhi sebagian besar rukun dan syarat akad jual beli menurut Islam, seperti adanya pihak yang berakad, objek akad yang jelas, serta ijab kabul. Namun, ditemukan permasalahan dalam penetapan harga yang cenderung sepihak oleh pengepul dan indikasi kecurangan pada penimbangan ikan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kerelaan dalam syariat Islam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya mekanisme transaksi yang lebih adil dan transparan agar tercipta keadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2025