Penelitian ini menganalisis praktik jual beli karung bekas di Toko Bilqis Jaya Desa Pematang Rahim dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada thaharah dan pemanfaatan karung bekas untuk produk pangan. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembersihan karung bekas di toko tersebut belum memenuhi standar thaharah, terutama pada karung bekas pupuk dan bahan kimia. Meskipun akad jual beli sah, penggunaan karung bekas untuk produk pangan membutuhkan pembersihan lebih lanjut. Pemanfaatan karung bekas untuk produk pangan harus memperhatikan jenis karung, tingkat kontaminasi, dan efektivitas pembersihan. Karung bekas yang terkontaminasi bahan kimia atau pestisida sebaiknya tidak digunakan untuk produk pangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan proses pembersihan, transparansi informasi, pemilahan karung berdasarkan risiko kontaminasi, dan penggunaan pelindung tambahan untuk mencegah kontaminasi produk pangan.
Copyrights © 2025