Fenomena parkir sembarangan di depan rumah tetangga, khususnya pada malam hari, merupakan permasalahan sosial yang kerap menimbulkan ketidaknyamanan, mengganggu aksesibilitas penghuni rumah, serta memicu potensi konflik di lingkungan permukiman padat penduduk. Urgensi kajian ini terletak pada perlunya pemahaman hukum masyarakat terhadap penggunaan ruang publik secara tertib dan penghormatan terhadap hak-hak warga lain, mengingat praktik parkir liar seringkali dianggap sepele dan minim pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sebagai dasar hukum yang melarang penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu fungsi jalan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), dan observasi langsung di lingkungan sasaran. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa parkir di depan rumah tetangga tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi perdata maupun administratif. Selain itu, ditemukan faktor penyebab utama seperti keterbatasan lahan parkir pribadi, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan aparat. Simpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum dan pembentukan kesadaran kolektif masyarakat merupakan langkah strategis untuk mengurangi praktik parkir liar serta menjaga harmoni dalam hubungan bertetangga. Kata kunci: Parkir; Rumah Tetangga; Tinjauan Hukum.
Copyrights © 2025