Pengedaran narkotika adalah perbuatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Pengedar dapat melakukan dan terlibat dalam hal-hal seperti menjual, membeli, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengekspor serta mengimpor narkotika, Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang  melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dan pengakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia sebagaimana studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 2 pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang terdapat pada UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  yang berlaku di Indonesia serta penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dalam studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps, dimana dalam kasus tersebuat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika pada Pasal 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga berdasarkan asas teritorial penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025