Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang memegang peran penting dalam menjaga ketertiban negara. Dalam menjalankan tugasnya, Polri wajib mematuhi etika profesi demi menjaga integritas lembaga. Namun, di sisi lain, perilaku beberapa oknum anggota Polri justru mencederai citra institusi, salah satunya melalui tindak pidana suap. Kritik terhadap penyalahgunaan kewenangan ini menjadi perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pemberian sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang menerima suap, serta memahami penerapan sanksi etik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menarik kesimpulan yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana suap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. Sanksi yang diberikan hanya berupa mutasi dengan demosi, padahal seharusnya diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003. Oleh karena itu, perlu ketegasan dalam penegakan kode etik agar kredibilitas Polri tetap terjaga, serta optimalisasi pengawasan internal untuk membina anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana suap masih belum sepenuhnya mencerminkan ketegasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025