Pelaksanaan hak kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh mengalami beberapa tantangan yang mengindikasikan belum optimalnya pemenuhan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 huruf d dan Pasal 15, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta sarana prasarana kesehatan yang memadai. Jenis peneltian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Lapas Kelas II A Banda Aceh telah berusaha memenuhi kewajiban hukum, terdapat berbagai tantangan signifikan. Penyuluhan kesehatan yang dilakukan masih terbatas, fasilitas kesehatan kurang memadai, dan perawatan medis sering kali tidak memenuhi kebutuhan khusus narapidana, terutama yang berusia lanjut. Selain itu, kekurangan tenaga medis yang berkompeten, fasilitas yang tidak memadai, dan anggaran yang terbatas memperburuk kondisi tersebut. Untuk meningkatkan pemenuhan hak kesehatan narapidana secara efektif, disarankan adanya penambahan tenaga medis, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan anggaran, bersama dengan peningkatan kualitas penyuluhan kesehatan dan pemenuhan standar gizi serta perlengkapan sehari-hari.
Copyrights © 2025