Hukum sebagai kenyataan sosial merupakan fenomena multidimensional yang memengaruhi dinamika kehidupan masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai produk interaksi sosial yang mencerminkan nilai, budaya, dan sistem kekuasaan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai kenyataan sosial dalam pengembangan teori hukum dan mengevaluasi efektivitas penggunaannya sebagai objek studi serta bahan penelitian dalam memahami realitas hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif melalui studi kepustakaan yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum sebagai kenyataan sosial memiliki peran strategis dalam membentuk teori hukum yang responsif, kontekstual, dan adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan global. Selain itu, teori hukum memberikan kerangka analitis yang sistematis untuk menjembatani kesenjangan antara law in books dan law in action sehingga mampu mengatasi kompleksitas praktik hukum di masyarakat multikultural. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengembangan sistem hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, pluralisme hukum, serta standar regulasi internasional
Copyrights © 2025