Perkembangan sistem hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah kolonial, pluralisme budaya, dan penerapan tiga rezim hukum utama, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Curup No. 85/Pdt.G/2023/PA.Crp terkait penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan desain socio-legal research, menggabungkan analisis dokumen hukum, wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penjualan dan hibah sepihak yang dilakukan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta prinsip keadilan distributif. Putusan pengadilan menegaskan pentingnya perlindungan hak kolektif ahli waris dan memperkuat penerapan prinsip musyawarah keluarga sebagai dasar penyelesaian sengketa. Selain memberikan preseden yuridis bagi praktik peradilan agama di Indonesia, penelitian ini menyoroti kelemahan koordinasi antar lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang menyebabkan lambatnya eksekusi putusan
Copyrights © 2025