Sengketa pembagian harta waris merupakan salah satu persoalan kompleks dalam hukum keluarga Islam, khususnya di Indonesia, di mana ketidaksepahaman antar ahli waris dan praktik hibah sepihak sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris melalui Putusan Nomor 106/Pdt.G/2021/PA.Crp di Pengadilan Agama Curup serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dengan hakim dan panitera, serta data sekunder melalui telaah putusan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan secara adil dan proporsional melalui pembatalan hibah sepihak dan penetapan pembagian harta sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 176) dan QS. An-Nisa ayat 11, yaitu proporsi bagian 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan. Namun, penyelesaian sengketa dihadapkan pada sejumlah hambatan, termasuk keterbatasan bukti otentik, rendahnya literasi hukum masyarakat, konflik internal keluarga, serta kurang optimalnya proses mediasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025