Penelitian ini membahas praktik komunikasi yang dijalankan oleh platform digital dalam pengumpulan dan pemanfaatan data konsumen, dengan fokus pada perspektif etika komunikasi dan aspek hukum perlindungan data pribadi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, data konsumen menjadi komoditas strategis yang sering kali digunakan tanpa pemahaman utuh dari pihak pengguna. Melalui pendekatan kualitatif dan kajian literatur, penelitian ini menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip komunikasi etis—seperti transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab—dilaksanakan oleh platform digital saat menyampaikan informasi mengenai penggunaan data. Di samping itu, penelitian ini juga meninjau keberadaan dan efektivitas regulasi hukum di Indonesia terkait perlindungan data pribadi, serta bagaimana regulasi tersebut mendukung atau belum mendukung terciptanya komunikasi yang etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar platform digital belum sepenuhnya menerapkan prinsip komunikasi etis dalam praktiknya, terutama dalam aspek penyampaian informasi dan mekanisme persetujuan pengguna. Di sisi lain, regulasi yang ada masih mengalami tantangan dalam hal implementasi dan penegakan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara pendekatan etis dalam komunikasi dan kepastian hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
Copyrights © 2025