Proliferasi pinjaman online ilegal di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dengan lebih dari 800.000 konten dan situs web yang diblokir hingga akhir 2023. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaruh budaya hukum masyarakat Indonesia terhadap fenomena maraknya pinjaman online ilegal dan merumuskan strategi penguatan budaya hukum sebagai upaya preventif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis normatif yang didukung data empiris dari OJK, Kominfo, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum Indonesia yang didominasi pola patrimonial, rendahnya kesadaran hukum preventif, dan adanya legal culture gap menciptakan kondisi kondusif bagi pertumbuhan platform ilegal. Budaya permisif terhadap pelanggaran hukum, persepsi tentang kelemahan penegakan hukum, dan rendahnya literasi keuangan telah dimanfaatkan platform ilegal melalui modus biaya tersembunyi, bunga tinggi, intimidasi penagihan, dan pelanggaran privasi data. Penelitian menyimpulkan bahwa mengatasi pinjaman online ilegal membutuhkan transformasi budaya hukum yang komprehensif melalui penguatan literasi hukum, kampanye digital masif, penegakan hukum yang tegas, peningkatan financial inclusion, dan sistem monitoring proaktif
Copyrights © 2025