Perusahaan pialang berjangka komoditi merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan usaha berbadan hukum yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sebagai badan usaha, namun tidak menutup kemungkinan bahwa Perusahaan pialang berjangka komoditi dapat mengalami kerugian yang berujung pada kegagalan pembayaran utang atau dengan kata lain Perusahaan pialang berjangka komoditi dapat mengalami insolvensi (keadaan di mana debitur tidak mampu membayar utang). Oleh sebab itu akan sangat potensial terjadi kepailitan terhadap perusahaan pialang berjangka. Berdasarkan hal tersebut, isu hukum yang timbul adalah bagaimana kepailitan perusahaan pialang berjangka komoditi sebagai badan hukum Perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian ini diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kepailitan perusahaan pialang berjangka merupakan kepailitan sebuah badan hukum perseroan terbatas pada umumnya. kepailitan perusahaan pialang berjangka mengakibatkan perusahaan pialang berjangka dinyatakan sebagai debitor pailit dan harta kekayaan perusahaan pialang berjangka dinyatakan sebagai harta pailit, tetapi dengan dinyatakannya kepailitan perusahaan pialang berjangka tidak mengakibatkan status badan hukum perusahaan pialang berjangka sebagai perseroan terbatas menjadi hilang.
Copyrights © 2025