Praktik pemagaran laut oleh pelaku usaha di Indonesia menimbulkan problematika hukum yang kompleks terkait penguasaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan. Fenomena ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan ruang angkasa untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan untuk mengkaji praktik pemagaran laut dalam perspektif hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemagaran laut melanggar prinsip hak menguasai negara dalam Pasal 2 UUPA, bertentangan dengan asas fungsi sosial dalam Pasal 6, serta mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin kemakmuran rakyat. Praktik ini juga merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan. Konsep agraria dalam UUPA memiliki keterbatasan dalam mengatur penguasaan wilayah laut secara komprehensif, sehingga memerlukan pengembangan interpretasi dan reformulasi kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan pengelolaan sumber daya kelautan kontemporer.
Copyrights © 2025