Khitan perempuan adalah tindakan memotong atau mengurangi sedikit kulit pada bagian paling atas alat kelamin perempuan, umumnya pada preputium klitoris (kulit penutup klitoris. Penelitiannya adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data memakai studi dokumentasi dengan analisis data induktif dan deduktif. Hasil penelitiannya: PP No. 28 Tahun 2024 adalah tonggak penting dalam perlindungan kesehatan reproduksi dan hak anak di Indonesia. Dengan pelarangan khitan perempuan secara eksplisit, pemerintah menegaskan bahwa praktik ini tidak lagi dapat dibenarkan dari sisi medis, agama, maupun budaya, dan seluruh upaya diarahkan pada edukasi serta perlindungan anak perempuan dari risiko dan bahaya. Secara umum, kebijakan penghapusan khitan perempuan mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang peduli pada kesehatan dan hak perempuan, namun masih menghadapi tantangan kuat dari tradisi dan pemahaman agama yang keliru di masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi, edukasi, dan pendekatan budaya yang melibatkan tokoh adat dan agama sangat krusial untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini. PP No. 28 Tahun 2024 tentang penghapusan khitan perempuan secara prinsip hukum Islam dapat diterima karena: 1) Tidak ada kewajiban syariat yang kuat untuk khitan perempuan. 2) Praktik tersebut berpotensi membahayakan dan merusak tubuh, yang dilarang dalam Islam. 3) Regulasi ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan pendekatan edukasi yang sensitif terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat agar penghapusan praktik sunat perempuan dapat diterima secara luas tanpa menimbulkan konflik sosial.
Copyrights © 2025