Tingginya mengenai tingkat ketidakpastiaan ekonomi global akibat adanya pandemi, krisis energi, konflik geopolitik dan tingkat kenaikan serta penurunan harga pasar yang memang menuntut lembaga keuangan, termasuk institusi ekonomi islam, untuk menerapkan strategi penganggaran yang memang adaptif. Flexibility budgeting merupakan metode penganggaran yang memungkinkan penyesuaian terhadap perubahan aktivitas ekonomi secara nyata, sehingga lebih responsif dibandingkan anggaran yang statis. Artikel ini bertujuan mengkaji relevansi dan kompatibilitas metode tersebut dengan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti amanah, keadilan, efesiensi, transparansi, serta penghindaran gharar dan israf (pemborosan atau berlebihan). Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa flexibility budgeting dapat diterapkan secara sinergis dalam lembaga syariah selama proses penganggaran dilakukan sesuai nilai-nilai syariah dan tujuan maslahah. Studi kasus menunjukkan bahwa realokasi anggaran secara fleksibel mampu memperkuat ketahanan operasional lembaga seperti lembaga zakat, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) syariah dalam menghadapi tekanan ekonomi. Dengan demikian, flexibility budgeting menjadi alternatif strategi dan islami yang relevan untuk mendukung keberlanjutan dan stabilitas institusi keuangan islam di tengah dinamika ekonomi global.
Copyrights © 2025