Gunung Djati Conference Series
Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH: KAJIAN MODAL VENTURA, LEASING, DAN ANJAK PIUTANG SYARIAH

Sandra Siti Nurjannah (Unknown)
Ajeng Saeful Putri (Unknown)
Nanda Kuswandari (Unknown)
Iwan Setiawan (Unknown)
Nema Widiantini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Pertumbuhan pesat industri keuangan syariah di Indonesia mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan sistem pembiayaan yang berlandaskan hukum dan prinsip Islam. Lembaga keuangan syariah menawarkan berbagai instrumen pembiayaan yang etis untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seperti modal ventura syariah, leasing (ijarah), dan anjak piutang (hiwalah). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek fiqh dari jenis pembiayaan tersebut dengan menelaah prinsip-prinsip dasar, bentuk akad, serta perbedaannya dengan sistem konvensional. Melalui metode kualitatif dengan studi literatur yang luas, penelitian ini mengungkap bahwa setiap instrumen beroperasi dengan mekanisme unik yang menekankan keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap larangan riba, gharar, dan maisir. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa transaksi berjalan secara halal dan etis. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan edukasi dan regulasi guna mendukung penerapan yang lebih luas dari pembiayaan syariah dalam sistem ekonomi nasional Indonesia, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Copyrights © 2025