Gunung Djati Conference Series
Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH PEGADAIAN SYARIAH

Alya Afriliani (Unknown)
Muhammad Alghifari (Unknown)
Sulthon Ahmad Nawawi (Unknown)
Iwan Setiawan (Unknown)
Nema Widiantini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Pegadaian syariah merupakan bagian dari lembaga keuangan Islam yang memberikan layanan pembiayaan berbasis jaminan dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui sistem rahn, masyarakat dapat memperoleh dana tanpa melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir, yang dilarang dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum pegadaian syariah berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ ulama, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, pembahasan juga mencakup tujuan, fungsi, manfaat, serta akad-akad yang digunakan dalam transaksi, seperti rahn dan ijarah. Kajian ini juga menyoroti perbedaan antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional dari aspek operasional dan prinsip ekonomi yang digunakan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pegadaian syariah tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Kontribusinya terhadap perekonomian syariah menjadi signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses keuangan cepat dan terpercaya.

Copyrights © 2025