Di era perekonomian yang berkembang ini medorong tingkat kebutuhan terhadap berbagai transaksi, salah satunya transaksi lintas negara, dimana dalam transaksi tersebut terdapat pertukaran mata uang asing (valuta asing). Akan tetapi, di tengah perkembangan perekonomian yang pesat ini khususnya dalam transaksi lintas negara, umat Islam dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat untuk mematiskan bahwa dalam setiap transaksi lintas negara ini tidak terdapat hal-hal yang dilarang oleh Islam, dan tetap sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini untuk memahami bagaimana transasksi Valuta Asing Syariah yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian literatur, didapatkan hasil bahwa dalam fiqh Islam, transaksi valuta asing syariah (akad sharf) hanya sah apabila dilakukan secara tunai (taqabudh), nilai tukar jelas, dan bebas dari unsur spekulasi, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian, fiqh valuta asing syariah memberikan pedoman bagi umat Islam agar dapat melakukan transaksi valuta asing secara halal, adil, dan sesuai tuntunan agama, sekaligus berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah di era globalisasi.
Copyrights © 2025