Kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang sering terjadi di kalangan pelajar, termasuk di Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik bagi individu maupun masyarakat. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, khususnya di SMPN 6 Kota Cilegon. Kegiatan penyuluhan hukum ini mencakup materi tentang berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan ( bullying ), perkelahian, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba, serta sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk pola pikir siswa yang lebih bijak dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan mengurangi angka kenakalan remaja di kalangan pelajar. Selain itu, penyuluhan ini juga dapat memperkuat pemahaman siswa mengenai peran hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan demikian, melalui penyuluhan hukum, siswa SMPN 6 Kota Cilegon diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mengurangi kenakalan remaja di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Copyrights © 2025