Sengketa penyerobotan tanah menjadi salah satu permasalahan kompleks di Indonesia karena melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum yang berdampak luas pada stabilitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa penyerobotan tanah di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan desain penelitian hukum empiris yang memadukan kajian norma hukum dan dinamika sosial di masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori keadilan distributif dan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi efektif menyelesaikan sengketa tanah karena lebih hemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan sosial para pihak. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kejelasan bukti kepemilikan, komunikasi terbuka, profesionalitas mediator, dan partisipasi aktif para pihak. Namun, kegagalan mediasi sering disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak, tumpang tindih data administrasi, rendahnya literasi hukum, serta kurangnya transparansi proses. Studi kasus di Kota Bengkulu memperlihatkan bahwa penggunaan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menyelesaikan sebagian besar konflik melalui kesepakatan damai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025