Penelitian ini membahas upaya Polresta Banda Aceh dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Penegakan dilakukan melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi di sekolah dan komunitas, serta pendekatan represif seperti razia dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 81, 281, dan 287. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dengan guru dan tokoh masyarakat berperan penting dalam edukasi dan pembinaan. Namun, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan personel. Oleh karena itu, peningkatan frekuensi sosialisasi, kerja sama lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi menjadi strategi yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Banda Aceh.
Copyrights © 2025