Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik promosi busana muslimah pada selebgram wanita di media sosial instagram. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah 4 akun Instagram Selebgram wanita yaitu @agipalaydrus, @herlinkenza, @shellasaukia, dan @mutyalifyanareal, lalu sumber data sekunder penelitian ini adalah bahan kepustakaan yang berupa referensi-referensi untuk mendukung sumber data primer. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, Ada 2 bentuk promosi busana muslimah di media sosial Instagram oleh selebgram wanita, yang pertama, selebgram akan mempromosikan foto atau video produknya saja di akun sosial medianya, lalu selebgram akan dibayar sesuai kesepakatan. kedua, selebgram akan membuat dan memposting konten foto atau video dirinya sendiri dengan memakai produk, lalu selebgram akan dibayar sesuai kesepakatan. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik promosi busana muslimah pada selebgram wanita di media sosial instagram terbagi menjadi dua kategori, yaitu tidak boleh, apabila foto/video selebgram memakai produk busana muslimah di unggah pada postingan instagram dengan riasan/dandanan yang berlebihan, menampakkan lekuk tubuh, dan berlenggak-lenggok dalam video. Boleh, apabila riasan/dandanan dan pose/gaya dalam postingan promosi tidak berlebihan, tidak menampakkan lekuk tubuh, dan tidak berlenggak-lenggok dalam video. Lebih baik lagi apabila hanya memposting produk busana muslimah di akun selebgram tanpa menampakkan wajah dan tubuhnya.