Konsep kota ramah anak telah menjadi fokus perhatian global, dengan inisiatif Child-Friendly Cities (CFC) yang dipelopori oleh UNICEF dan UNESCO. Di Indonesia, konsep ini diimplementasikan melalui kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 111 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang di Kota Pekanbaru dalam konteks kota layak anak, dengan fokus pada aspek keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, dan kesesuaian dengan standar KLA. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, meliputi observasi langsung, dokumentasi fasilitas, dan analisis regulasi. Penelitian ini menggunakan teori aktivitas rutin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RTH Kaca Mayang belum memenuhi standar layak anak, dengan fasilitas bermain yang rusak, kurangnya aksesibilitas untuk anak penyandang disabilitas, dan minimnya pengawasan keamanan. Desain tata letak taman yang terpisah oleh jalan raya dan keberadaan pedagang kaki lima yang tidak teratur juga menambah risiko keselamatan bagi pengunjung. Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi fasilitas, penyediaan akses inklusif, perbaikan sistem pengawasan, dan penataan area sekitar taman untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan kota layak anak yang lebih komprehensif di Pekanbaru.
Copyrights © 2025