Perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya dapat melalui akuisisi. Namun, tindakan ini dapat berpotensi mengurangi persaingan pasar dan memicu monopoli karena pelaku usaha dapat mendominasi pasar sehingga menciptakan kondisi persaingan tidak sehat. Pada Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha yang melakukan akuisisi dengan nilai melebihi ketentuan yang ditetapkan maka diharuskan melapor kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak resmi secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecenderungan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi pada periode 2022-2024 melalui analisis 14 putusan KPPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis berbagai aturan hukum yang berkaitan dan studi komparasi dengan berbagai putusan KPPU. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Komisi secara konsisten dalam memutus putusan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti memberikan dampak berat bagi pasar persaingan dan hal yang meringankan seperti tidak memiliki niat dalam melakukan pelanggaran dan nihil dalam daftar putusan bersalah perkara UU 5/1999 yang pengaruhnya pada putusan tersebut. Meski mengenai batasan minimum dan maksimum pengenaan sanksi administratif menjadi hal yang perlu dianalisis lebih lanjut karena sebagaimana tujuan adanya sanksi administratif itu sendiri untuk mendorong kepatuhan terhadap undang-undang terkait dalam hal ini UU No 5/1999.
Copyrights © 2025