Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia perlu mendapatkan penanganan yang serius dari berbagai pihak. Menurut data dari catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2024 telah tercatat sebanyak 445.502 kasus, kasus ini meningkat secara signifikan sekitar 9,77% dari tahun sebelumnya. Di era digital saat ini, pemanfaatan e-government menjadi sarana strategis untuk meningkatkan responsivitas pemerintah dalam penanganan masalah ini. Melalui penyediaan kanal layanan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses oleh korban guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan kasus. Penelitian ini berfokus untuk mengungkapkan sejauh mana e-government menjadi media responsif dalam pelayanan terhadap korban kekerasan pada perempuan di Indonesia. Melalui penelusuran studi pustaka dokumen dan portal pemerintah terkait, hasil penelitian menunjukan bahwa platform pelaporan daring belum sepenuhnya mampu meningkatkan responsivitas. Perlu adanya pelatihan aparat, interoperabilitas antar platform, dan pembukaan akses data yang aman untuk pemantauan publik.
Copyrights © 2025