Pemanis buatan merupakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dapat memberikan rasa manis pada produk makanan, akan tetapi tidak memiliki nilai gizi. Penggunaan pemanis buatan dalam produk pangan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) nomor 11 tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan pemanis buatan sakarin, siklamat, dan aspartam pada jajanan gulali yang beredar di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh memenuhi standar yang ditetapkan BPOM atau tidak. Jenis penelitian adalah kualitatif dan kuantitatif. Metode analisis kualitatif menggunakan reaksi warna dan Kromatografi Lapis Tipis (KLT), sedangkan analisis kuantitatif menggunakan metode gravimetri. Sampel pada penelitian ini berjumlah 3 (Tiga) sampel yang diambil secara total sampling. Hasil analisis kualitatif didapatkan bahwa ketiga sampel gulali positif mengandung pemanis siklamat, sedangkan sakarin dan aspartam menunjukkan hasil negatif. Hasil penetapan kadar siklamat didapatkan pada sampel 1 yaitu sebesar 5.123 mg/kg, sampel 2 sebesar 9.366 mg/kg, dan sampel 3 sebesar 8.694 mg/kg. Kadar pemanis siklamat ketiga sampel melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM yaitu 500 mg/kg berat bahan.
Copyrights © 2025