Sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Agam telah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok, yaitu dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut. Studi penelitian ini dilakukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Agam dengan spesifikasi deskriptif analistis. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan Penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang (KTR) di Sekretariat Daerah Kabupaten Agam masih belum efektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi (ASN). Adapun kendala dalam pemberlakuan Peraturan Daerah ini dapat dikategorikan menjadi dua faktor, yaitu faktor yuridis dan nonyuridis. Faktor yuridis meliputi belum adanya peraturan pelaksana mengenai tata cara pemberian sanksi administratif dan belum terbentuknya Satuan Tugas KTR. Sementara faktor nonyuridis mencakup lemahnya penegakan hukum oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta rendahnya kepatuhan ASN terhadap regulasi yang ada.
Copyrights © 2025