Secara tradisional, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memprioritaskan ibu sebagai pengasuh utama anak di bawah usia 12 tahun (mumayyiz), namun Putusan Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.Lt mengalihkan hak asuh anak kepada ayah dengan pertimbangan adanya kekerasan psikis berupa pengabaian kebutuhan dasar anak dan pola pengasuhan yang tidak kondusif dari ibu. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam pengalihan hak asuh anak pasca perceraian dan penguatan asas “kepentingan terbaik bagi anak” dalam perspektif hukum tata negara sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap anak korban KDRT melalui metode studi kepustakaan dan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan hukum didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (UU No. 23/2002 jo UU No. 35/2014), ketidakmampuan ibu dalam mengasuh, dan bukti-bukti KDRT secara psikis.
Copyrights © 2025