Pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Danantara, anak perusahaan dari Lembaga Pengelola Investasi Indonesia (LPI), menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan penguasaan negara atas kekayaan publik dan prinsip keadilan fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan konstitusionalitas proses pengalihan aset BUMN dalam perspektif hukum tata negara, serta mengevaluasi implikasi perpajakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan strategi narrative review, yang memanfaatkan teknik analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah bereputasi, dan dokumen kebijakan resmi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pengalihan aset dapat dilakukan secara administratif melalui perikatan sah, substansi kebijakannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Dari sisi perpajakan, skema inbreng atau penyertaan modal ke entitas non-APBN seperti Danantara berpotensi menciptakan celah penghindaran pajak dan ketimpangan fiskal yang bertentangan dengan asas keadilan pajak. Artikel ini memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat argumentasi konstitusional dan fiskal terhadap kebijakan pengelolaan aset negara, serta merekomendasikan agar perancang kebijakan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan skema pengalihan kekayaan publik.
Copyrights © 2025