Penelitian ini membahas bagaimana negara bertanggung jawab serta bagaimana aturan hukum yang ada untuk dokter praktik mandiri dalam kasus malpraktik, dengan contoh Putusan Mahkamah Agung No. 233 K/Pid.Sus/2021. Negara wajib mengawasi praktik kedokteran demi menjamin hak sehat warga negara (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945), didukung oleh undang- undang seperti UU No. 29/2004 dan diawasi oleh Kemenkes, KKI, serta IDI. Dalam penelitian ditemui, dokter praktik mandiri bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika lalai dan merugikan pasien, dengan bukti medis dan keterangan ahli sebagai dasar. Putusan MA i mempertegas pentingnya persetujuan tindakan medis (informed consent) dan kepatuhan pada standar profesi. Hal ini memperkuat perlindungan pasien dan meningkatkan kesadaran dokter akan tanggung jawab profesionalnya.
Copyrights © 2025