Perkembangan kejahatan siber di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam pembuktian hukum, terutama ketika pelaku menggunakan teknik anti-digital forensik seperti data wiping atau manipulasi jejak elektronik. Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa bukti elektronik dapat digunakan secara sah dalam proses peradilan. Namun demikian, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur secara rinci tata cara digital forensik, baik dari sisi teknis maupun prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kekosongan hukum tersebut dalam perspektif Hukum Tata Negara, dengan menyoroti tanggung jawab konstitusional negara terhadap jaminan perlindungan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konstitusional dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, dan konflik antaraturan menjadi hambatan konstitusional dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan kapasitas aparat hukum untuk menjamin efektivitas penegakan hukum siber secara konstitusional.
Copyrights © 2025