Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk untuk mengawasi investasi pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas sangat penting dalam mengelola risiko kerugian investasi keuangan negara. Laporan kinerja tahunan BPI Danantara harus disusun dan diaudit oleh auditor independen dan dilaporkan secara berkala kepada Dewan Pengawas, yang terdiri dari Lembaga seperti KPK, BPK, dan Meskipun ada peraturan, masih ada kekhawatiran tentang seberapa efektif pengawasan dan apakah ada konflik kepentingan di Dewan Pengawas. Ada perbedaan mengenai akuntabilitas pengelola investasi karena BPI Danantara bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian investasi daripada negara. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana Mekanisme Transparansi Pengawasan di BPI Daya Anagata Nusantara berkaitan dengan Penyelenggaraan Investasi dalam Daya Anagata Nusantara terhadap Risiko Kerugian Investasi Keuangan Negara Metode yuridis-normatif digunakan untuk memeriksa regulasi yang relevan. Penelitian ini menekankan pentingnya sistem transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan negara. Menurut PP No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BPI Danantara diharapkan menjadi model pengelolaan keuangan yang lebih baik serta memberikan kontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
Copyrights © 2025